A.keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja secara global tercantum dalam Occupational Safety and Heald Administration (OSHA).OSHA bertujuan meningkatkan kesehatan kerja bagi para pekerja sehingga mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan perusahaan ataupun pekerja itu sendiri.Standar keselamatan kerja juga diatur dalam landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Undang- Undang ini tidak hanya mengatur keselamatan kerja ,tetapi juga mengatur kesehatan kerja.Hal-Hal yang dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 ,diantaranya mengenai tempat kerja,syarat keselamatan kerja,hak dan kewajiban pekerja,serta kewajiban pimpinan.
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur pada paragraf 5 pasal 86 (1) a,menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-05//MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3.Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Keselamatan kerja dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja yang berada di tempat kerja ,peralatan,benda kerja serta lingkungan agar aman dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kecelakaan.keselamatan kerja menjadi bagian yang sangat penting dalam aktivits industri.Oleh karena itu ,setiap pekerja harus melaksanakannya.Bekerja dengan aman dan selamat merupakan harapan semua orang.
Ada sembilan hal yang perlu diperhatikan terkait keselamatan kerja sebagai berikut.
1. Tujuan keselamatan kerja
Ada tiga hal yang menjadi tujuan keselamatn kerja demi terwujudnya masyarakat dan lingkungan kerja yang aman ,sehat dan sejahtera.
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
2. Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
- Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Kewajiban
Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5
(lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara
lain :
1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas /
keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
3. Memenui dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta phada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan
keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya
kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama.
Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan
K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama
memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
Kewajiban
Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana
terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara
lain :
1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
2.Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
3.Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama.
Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan
K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja
sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
4. Penerapan K3 di Perusahaan atau Lingkungan Kerja
Dalam Rangka Mewujudkan K3LH di lingkungan perusahaan ,ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh setiap insn perusahaan.
a. Mematuhi aturan-aturan terkait K3 yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional
b.Menjaga serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan meminimalkan terjainya kecelakan kerja.
c.Menangani Masalah pencemaran lingkungan hidup yang terjadi secara efisien.
5. Rambu-rambu Keselamatn Kerja
Upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja,contohnya bengkel/laboratorium adalah dengan pemasangan rambu-rambu K3.Rambu-rambu K3 dapat berupa gambar ,poster ,tulisan,semboyan,serta simbol untuk mengingatkan pekerja akan kondisi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Peran Rambu K3 adalah memperkecil resiko terjadinya kecelakaan kerja.
Dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan rambu-rambu K3 adalah sebagai berikut.
a. UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 14b, berupa imbauan untuk memasang gambar keselamatan kerja serta semua bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pegawai,pengawas ,atau ahli keselamatan kerja.
b. Permenaker no 5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).Dalam permenaker ini ,dijelaskan bahwa pemasangan rambu-rambu keselamatan kerja dan tanda pintu darurat harus sesuai dengan standar dan pedoman.Rambu-rambu K3 yang dipasang pada tempat kerja dikelompokkan menjadi tiga bagian ,yaitu sebagai berikut.
1.Rambu-rambu yang menyatakan informasi
2.Rambu-rambu yng menyatakan perintah
3.Rambu-rambu yang menyatakan larangan
6. Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Kerja




Tidak ada komentar:
Posting Komentar